Promosi HAM & Keadilan Sosial

Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial merupakan dua termonologi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. HAM adalah bagian terpenting dari keadilan sosial, karena tanpa HAM maka keadilan sosial akan berjalan pincang. Keadilan sosial sebagai hak konstitusional setiap warga negara telah dijamin oleh konstitusi. Berbagai pasal yang ada dalam konstitusi, khususnya yang terkait dengan pasal HAM merefleksikan kehendak untuk menegakkan keadilan sosial. Bahkan sila kelima Pancasila menyebut secara tegas “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian, keadilan sosial merupakan konsepsi yang tidak terbantahkan sebagai dasar dan spirit bagi pembentukan dan penyelenggaraan negara.

Legitimasi dalam konstitusi, beberapa perangkat peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional, tidak menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut secara nyata. Fakta menunjukkan, masih banyak pelanggaran di masyarakat baik dalam bentuk kebijakan peraturan perundang-undangan, maupun dalam kebijakan yang lain. Untuk lebih memperkuat pemenuhan HAM dan keadilan sosial ILRC mengembangkan program untuk lebih mempromosikan HAM dan keadilan sosial.

Program ini bertujuan untuk:

  • Mempromosikan prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial.
  • Mendorong kebijakan negara agar sejalan dengan prinsip HAM dan keadilan sosial.
  • Memperkuat jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok marginal.
  • Mendorong partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pendidikan tinggi hukum untuk mempromisikan prinsip HAM dan keadilan sosial.
  • Melakukan pemantauan terhadap implementasi HAM dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan mekanisme survey indeks berbasis HAM dan keadilan sosial.

Pola intervensi yang dilakukan antara lain melalui penelitian/kajian, public lecture (kuliah umum) advokasi, perancangan, penerbitan, jaringan, dan lain-lain.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.