Reformasi Bantuan Hukum

Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari peradilan yang adil dan inherent di dalam prinsip negara hukum. Ciri lain dari negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum dapat terealisasi dan dapat dinikmati oleh semua orang apabila ada kesempatan yang sama untuk mengakses keadilan. Persamaan dihadapan hukum harus diiringi pula dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan keadilan. Dalam rangka menegakkan keadilan, negara memfasilitasi, menyediakan dan membiayai lembaga penuntut umum (public prosecutor). Dalam rangka menegakkan keadilan pula, seyogyanya negara juga menyediakan dan membiayai public interest lawyer (pengacara publik).

Jumlah orang miskin dan termarginalkan saat ini semakin hari semakin meningkat. Itu artinya kebutuhan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat juga semakin tinggi. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum, negara belum mampu menyediakan bantuan hukum. Untuk lebih memperkuat pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap bantuan hukum, maka ILRC mengembangkan program reformasi bantuan hukum.

Adapun tujuan dari program ini adalah;

  • Mendorong pembaruan sistem bantuan hukum.
  • Memperkuat akses masyarakat marginal terhadap bantuan hukum.
  • Mengembangkan dan memperkuat klinik hukum di Fakultas Hukum.
  • Mempromosikan pro bono lawyer untuk memperkuat akses masyarakat marginal terhadap bantuan hukum.
  • Mengembangkan sistem informasi dan database pemberi bantuan hukum bagi masyarakat marginal.

Pola intervensi yang dilakukan antara lain melalui penelitian/kajian, public lecture (kuliah umum) perancangan, penerbitan, advokasi, jaringan, asistensi, dan lain-lain.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.