Bank Dunia merencanakan perubahan kedua Social and Environmental Safeguard, yang dikhawatirkan akan menghilangkan prinsip-prinsip Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai panduan/ referensi kebijakan-kebijakan Bank Dunia terutama dalam memberikan pinjaman kepada negaranegara di belahan selatan planet ini. Terdapat beberapa pendapat kenapa Bank Dunia melakukan perubahan Social and Environmental Safeguard tersebut, ada yang beranggapan karena ada kompetisi dengan lembaga keuangan internasional lainnya yaitu AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank). Di mana AIBB juga memberikan pinjaman kepada negara-negara di belahan selatan planet ini tanpa mencantumkan syarat-syarat adanya perlindungan masyarakat dan lingkungan, khususnya soal perlindungan HAM. Walauapun ternyata Bank Dunia juga terlibat di dalam proyek-proyek yang didanai oleh AIIB tersebut. Kemudian, argumen yang lain juga ternyata ada tekanan di internal
Bank Dunia sendiri untuk merubah sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut.
Melemahkan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan akan membawa konsekuensi luas terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak dari proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia itu sendiri, dan juga proyek-proyek yang dibiyai oleh AIIB di mana Bank Dunia juga terlibat. Beberapa anggota Kongres Amerika Serikat (AS) juga menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut. Ini mengindikasikan di tingkat domestik AS,
AS sebagai pemegang saham terbesar di Bank Dunia, belum sepenuhnya menyetujui pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan ini. Sementara Indonesia sebagai anggota Bank Dunia belum jelas posisinya, padahal belajar dari kasus-kasus sebelumnya atas proyek-proyek yang didanai oleh Bank Dunia baik langsung atau tidak langsung di Indonesia telah menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat seperti proyek Pusat Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Batang Jawa Tengah dan Pembangunan Waduk Kedung Ombo.
Berbagai organisasi masyarakat sipil lokal dan internasional menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut, karena seperti dijelaskan di atas prinsip- prinsip HAM akan diabaikan dalam menentukan pemberian pinjaman/mendanai proyek-proyek infrastruktur, begitu juga pertimbangan perlindungan lingkungan akan diabaikan oleh rancangan kedua perubahan sistem masyarakat dan lingkungan tersebut. Kertas posisi ini merupakan sikap dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tersebut.
Kami berhadap sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tetap mempertahankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dan perlindungan lingungan hidup di masa depan karena dengan demikian akan tetap ada jaminan bahwa proyek-proyek infrastrukur yang didanai oleh Bank Dunia tidak melanggar HAM dan perlindungan lingkungan hidup ke depannya.Advokasi Perlidungan Lingkungan dan Sosial