Senin, September 8, 2025
Mitra Hukum
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
Mitra Hukum
No Result
View All Result
Home Publikasi

Pengamanan Sosial dan Lingkungan dalam Perantara Pembiayaan Infrastruktur yang Didukung oleh Kelompok Bank Dunia

Mitra Hukum by Mitra Hukum
Rabu Maret 14th, 2018
in Publikasi
0

Bank Dunia merencanakan perubahan kedua Social and Environmental Safeguard, yang dikhawatirkan akan menghilangkan prinsip-prinsip Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai panduan/ referensi kebijakan-kebijakan Bank Dunia terutama dalam memberikan pinjaman kepada negaranegara di belahan selatan planet ini. Terdapat beberapa pendapat kenapa Bank Dunia melakukan perubahan Social and Environmental Safeguard tersebut, ada yang beranggapan karena ada kompetisi dengan lembaga keuangan internasional lainnya yaitu AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank). Di mana AIBB juga memberikan pinjaman kepada negara-negara di belahan selatan planet ini tanpa mencantumkan syarat-syarat adanya perlindungan masyarakat dan lingkungan, khususnya soal perlindungan HAM. Walauapun ternyata Bank Dunia juga terlibat di dalam proyek-proyek yang didanai oleh AIIB tersebut. Kemudian, argumen yang lain juga ternyata ada tekanan di internal
Bank Dunia sendiri untuk merubah sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut.

Melemahkan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan akan membawa konsekuensi luas terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak dari proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia itu sendiri, dan juga proyek-proyek yang dibiyai oleh AIIB di mana Bank Dunia juga terlibat. Beberapa anggota Kongres Amerika Serikat (AS) juga menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut. Ini mengindikasikan di tingkat domestik AS,
AS sebagai pemegang saham terbesar di Bank Dunia, belum sepenuhnya menyetujui pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan ini. Sementara Indonesia sebagai anggota Bank Dunia belum jelas posisinya, padahal belajar dari kasus-kasus sebelumnya atas proyek-proyek yang didanai oleh Bank Dunia baik langsung atau tidak langsung di Indonesia telah menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat seperti proyek Pusat Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Batang Jawa Tengah dan Pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Berbagai organisasi masyarakat sipil lokal dan internasional menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut, karena seperti dijelaskan di atas prinsip- prinsip HAM akan diabaikan dalam menentukan pemberian pinjaman/mendanai proyek-proyek infrastruktur, begitu juga pertimbangan perlindungan lingkungan akan diabaikan oleh rancangan kedua perubahan sistem masyarakat dan lingkungan tersebut. Kertas posisi ini merupakan sikap dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tersebut.

Kami berhadap sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tetap mempertahankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dan perlindungan lingungan hidup di masa depan karena dengan demikian akan tetap ada jaminan bahwa proyek-proyek infrastrukur yang didanai oleh Bank Dunia tidak melanggar HAM dan perlindungan lingkungan hidup ke depannya.Advokasi Perlidungan Lingkungan dan Sosial

Previous Post

Social and Environmental Safeguards for Infrastructure Finance supported by Multilateral Development Banks : The case of Indonesian Infrastructure Financial Intermediaries, Funds, and InvestmentsSocial and Environmental Safeguards for Infrastructure Finance supported by Multilateral Development Banks : The case of Indonesian Infrastructure Financial Intermediaries, Funds, and Investments

Next Post

VACANCY NOTICE FOR LEGAL RESEARCH OFFICER

Next Post

(English) VACANCY NOTICE FOR LEGAL RESEARCH OFFICER

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

ALAMAT ILRC

  • Jl. Menara Air I, No 32, Manggarai.
  • Jakarta Selatan – DKI Jakarta
  • Phone (021) 837 98 646
  • mail : ilrc-indonesia@cbn.net.id

PUBLIKASI

  • Berita
  • Opini
  • Artikel
  • Penelitian
  • Buku dan Jurnal
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Bahan Ajar
  • Putusan Pengadilan

ORGANISASI ILRC

  • Profil ILRC
  • Visi & Misi
  • Organisasi
  • Program
  • Kegiatan
  • Laporan Tahunan
  • Beranda

© 2019 Indonesian Legal Resources Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian

© 2019 Indonesian Legal Resources Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In