{"id":959,"date":"2012-09-18T09:31:21","date_gmt":"2012-09-18T09:31:21","guid":{"rendered":"http:\/\/mitrahukum.org\/?p=959"},"modified":"2012-09-18T09:31:21","modified_gmt":"2012-09-18T09:31:21","slug":"pembaruan-pendidikan-hukum-dalam-konteks-penegakan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/pembaruan-pendidikan-hukum-dalam-konteks-penegakan-hukum\/","title":{"rendered":"Pembaruan Pendidikan Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum"},"content":{"rendered":"<p>Sistem pendidikan hukum merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional di Indonesia yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.\u00a0 Salah satu karakteristik pendidikan hukum adalah dituntut untuk memenuhi hakikat keberadaan hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan tuntutan tegaknya kebenaran hukum dan keadilan.\u00a0 Untuk itu, perlu dikualifikasikan antara pendidikan hukum yang bertujuan untuk penegakan hukum dengan pendidikan hukum yang bertujuan pengembangan keilmuan.\u00a0 Konsekuensi logisnya, perlu dibedakan antara pendidikan yang diarahkan untuk mengeluarkan produk bermerk profesi dengan pendidikan yang ingin menghasilkan profesor.\u00a0 Masing-masing kualifikasi tersebut menuntut beberapa persyaratannya sendiri.<\/p>\n<p>Pendidikan hukum yang bertujuan untuk mencetak para professional,\u00a0 menuntut adanya tenga pengajar yang berkualifikasi profesional yang memiliki pengalaman sebagai praktisi. Proses pendidikan profesional tidak mungkin diberikan oleh orang yang tidak memiliki pengalaman parktis dalam bidang yang diajarkan. Mustahil mengajar berenang di atas kursi, tetapi harus terjun ke kolam renang.\u00a0 Untuk itu, mata kuliah Hukum Acara,\u00a0 Etika Profesi, Advokatur, dan sejenisnya, menuntut untuk adanya dosen pengampu yang memiliki kualifikasi praktisi-profesional.<\/p>\n<p>Proses pendidikan yang bertujuan memenuhi kompetensi professional hukum, tidak bisa lain untuk memenuhi 3 (tiga) komponen profesionalisme, yaitu <em>Knowledge, Skill(legal technical capacity) <\/em>dan <em>moral integrity.<\/em>\u00a0 Proses pendidikan interaktif yang berhubungan dengan pemenuhan <em>Skill (legal technical capacity)<\/em> inilah yang menuntut untuk diberikan oleh dosen pengampu yang memiliki kualifikasi professional.<\/p>\n<p>Karakteristik ilmu hukum memerlukan syarat dipenuhinya metode berpikir yang memungkinkan peserta didik dapat dan terampil menegakkan hukum. Ilmu hukum tidal lepas dari Norma,\u00a0 Asas, dan Nilai.\u00a0 Ilmu hokum yang <em>applicable<\/em> memberi beban kewajiban terhadap institusi pendidikan hukum (Strata I ) untuk memberi bekal yang cukup bagi para mahasiswanya untuk menguasai ilmu hokum dan piawai mengaplikasikannya.<\/p>\n<p><em>Problem-based learning<\/em> (belajar berbasis masalah) merupakan salah satu metode yang relevan diterapkan dalam proses mencetak professional hukum.\u00a0 Dengan metode ini mahasiswa dilatih untuk terampil menganalisis dan memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi.\u00a0 Permasalahan hukum sifatnya kaya aneka, karena berkorelasi dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, ilmu dan teknologi.\u00a0 Dalam menghadapi permasalahan hukum yang dinamis, orang hukum dituntut untuk memiliki kompetensi strategis dalam memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di dalam masyarakat.\u00a0 Untuk itu, institusi pendidikan hukum harus bertanggung-jawab untuk memberi pengetahuan dan keterampilan yang cukup bagi mahasiswanya sebagai pemegang predikat sarjana hukum.\u00a0 Dalam hubungan ini mahasiswa harus dilatih mengasah ketajaman pola berpikir metakognitif dan konatif, sehingga predikatnya sebagai orang hukum dapat terpenuhi.<\/p>\n<p>Agar mahasiswa dapat mencerap <em>knowledge <\/em>\u00a0dan <em>legal technical capacity (Skill)<\/em> yang diberikan oleh para pengampu yang kompeten, dalam proses interaksi perkuliahan, diperlukan adanya teknik penyajian maka kuliah\u00a0 yang cocok dengan karakteristik pengetahuan hukum yang selalu bergerak dinamis secara <em>sentrifugal<\/em> ke arah perkembngan lingkungan poleksosbud dan secara bersamaan bergerak secara <em>sentripetal<\/em> ke arah substansi nilai-nilai yang terkandung dalam perangkat aturan hukum. \u00a0Misalnya penyajian mata kuliah dengan memutar film <em>Nurenberg On Trial<\/em> dalam mata kuliah Hukum Hak Asasi Internasional (<em>International Human Rights Law), <\/em>Film <em>The Client, Street Lawyer,<\/em> dalam mata kuliah Etika Profesi. Hal yang demikian akan mempengaruhi dan merubah <em>mindset<\/em> para mahasiswa ke arah pola pikir yang <em>concern<\/em> terhadap tegaknya keadilan dan memiliki empati atas martabat kemanusiaan.<\/p>\n<p>Sesuai dengan watak hukum yang bersukma keadilan dan berspirit kerakyatan, maka institusi pendidikan hukum berkewajiban untuk menyadarkan para mahasiswa tentang entitas hukum yang memiliki kandungan nilai-nilai universal.\u00a0 Seperti kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, egalitarian, demokratis,\u00a0 dan sejenisnya.<\/p>\n<p>Institusi pendidikan hukum berkewajiban memberi bekal kepada para mahasiswa untuk memiliki ideologi penegakan hukum yang berorientasi keadilan dan martabat kemanusiaan.\u00a0 Konotasinya, produk pendidikan hukum harus memiliki komitmen menegakkan hukum yang bersukma keadilan dengan segala dimensinya baik itu <em>moral justice, social justice, total justice, cosmic justice,<\/em> yang dalam praktek penerapannya antara lain berhubungan dengan <em>restorative justice<\/em> dan <em>transitional justice.<\/em>\u00a0 Untuk itu, para mahasiswa hukum tidak dapat dibenarkan memiliki sikap yang asosial, apolitis dan steril dari suara nurani rakyat.<\/p>\n<p>Agar para mahasiswa tidak terasing dari roh keadilan yang melekat pada predikatnya sebagai orang hukum, diperlukan adanya iklim kehidupan kampus yang kondusif bagi tumbuhnya benih-benih penegak hukum yang memiliki ideologi yang bersenyawa dengan denyut nadi hati nurani rakyat.\u00a0 Visi dan misi suatu institusi pendidikan dapat membantu membangkitkan spirit para penghuni kampus yang bersangkutan.\u00a0 Ada kampus yang menggunakan slogan <em>With Long Tradition of Freedom,<\/em> dan sejenisnya, dapat menggugah dan membudayakan tingkah laku para civitas akademika sesuai dengan nilai yang dikandungnya.\u00a0 Membangun budaya lembaga pendidikan hukum berarti membangun perangkat lunak (<em>software)<\/em> yang memang menuntut konsistensi dan persistensi para penanggung-jawab pendidikan hukum.<\/p>\n<p>Dalam upaya memompa spirit para mahasiswa hukum, diperlukan adanya tokoh atau inspirator yang dapat membangkitkan dan mempertajam nurani para mahasiswa terhadap nilai hakiki dari keberadaan hukum. Hal ini merupakan konsekuensi dari \u00a0habitat hukum yang berkorelasi dengan akal sehat (<em>common sense)<\/em> dan keadilan. Penegakan hukum yang tanpa nilai berpotensi untuk menimbulkan <em>The Death of Common Sense<\/em> dan <em>The Death of Justice,<\/em> sehingga jika banyak sarjana hukum yang demikian akan menjadi beban sosial bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum dan pembangunan peradaban bangsa.<\/p>\n<p><strong>Referensi :<\/strong><\/p>\n<p>Deutschman, Alan,\u00a0 <em>Change or Die, <\/em>(terj. Ratih Purnamasari, Spd), Momentum, Bandung, 2008<\/p>\n<p>Dweck, Carol S, Ph.D,\u00a0 <em>Mindset, The New Psychology of Success, <\/em>The Random House, New York, 2006<\/p>\n<p>Kotter, John P, <em>Leading Change, <\/em>Harvard Business School Press, Boston, Massachussetts, l996<\/p>\n<p>Prawiradilaga, Dewi Salma, prinsip Disain Pembelajaran, Prenada Media Group, Jakarta, 2008<\/p>\n<p>*) Paper disampaikan dalam kegiatan Seminar Sehari \u201cMenggagas Pembaruan Pendidikan Hukum di Indonesia\u201d, yang diselenggarakan oleh ILRC, Jakarta, 16 Desember 2009. \u00a0\u00a0\u00a0<em>\u00a0<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sistem pendidikan hukum merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional di Indonesia yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.\u00a0 Salah satu karakteristik pendidikan hukum adalah dituntut untuk memenuhi hakikat keberadaan hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan tuntutan tegaknya kebenaran hukum dan keadilan.\u00a0 Untuk itu, perlu dikualifikasikan antara pendidikan hukum yang bertujuan untuk penegakan hukum dengan pendidikan hukum yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":960,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_themeisle_gutenberg_block_has_review":false,"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-959","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=959"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":962,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959\/revisions\/962"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/960"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mitrahukum.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}