Bagi Hukum Progresif, hukum adalah realitas yang ada dan hadir dalam kehidupan manusia. Hukum, sebagaimana halnya dengan alam dan kehidupan, bahkan sebelumnya lagi yakni Allah SWT, merupakan realitas yang telah ada lebih dulu daripada ilmu. Realitas itu merupakan basis ilmu. Kebenaran adalah jalan yang melalui itu ilmu digali dan disajikan kepada publik. Kebenaran merupakan moral dari ilmu. Tidak ada jalan lain yang dapat digunakan oleh ilmu dalam menghadapi hukum kecuali berdasarkan kebenaran.