Jakarta (27/07/18) – The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI) dan Asosiasi LBH APIK Indonesia melakukan diskusi terbatas tentang Sinkronisasi Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PKPA), pada 27 Juli 2018 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan antara lain DPN PERADI dan FSH UIN Syarif Hidayatullah yang didukung oleh International Development Law Organization (IDLO).
Menurut Siti Aminah Tardi selaku Program Manager ILRC, hingga kini materi PKPA belum cukup memiliki perspektif keadilan sosial serta menggunakan metode pendidikan yang interaktif dan reflektif. Disisi lain, terdapat keterbatasan para Asisten Pembela Umum (APU) dapat mengikuti PKPA, seperti di Indonesia bagian Timur dan daerah lainnya.
PKPA menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan Advokat yang professional dan memiliki perspektif keadilan sosial.“Harapannya adalah PKPA yang akan kita selenggarakan menghasilkan Advokat Publik yang memiliki perspektif keadilan sosial, dalam hal ini mereka yang memiliki perspektif Bantuan Hukum Struktural, Bantuan Hukum Gender Struktural dan Pendidikan Hukum Klinis,” ujar Siti Aminah dalam sambutan acara diskusi.
Diskusi yang berlangsung hingga sore tersebut telah menghasilkan 19 mata pelajaran wajib sesuai persyratan PERADI, 10 materi tambahan dengan perspektif keadilan struktural, keadilan gender dan materi yang mendukung kerja-kerja calon advokat publik lainya. Kurikulum ini didesain menggunakan pendekatan andragogi, khususnya ketika proses PKKA yang akan dilangsungkan pada bulan Januari 2019 mendatang. Kegiatan ini dihadiri oleh Iriato Subiakto sebagai Kepala Bidang PKPA dari PERADI, Fathudin sebagai perwakilan LKBH UIN Syarif Hidayatullah, mitra konsorsium dan perwakilan dari IDLO. (RB)