(Jakarta,26/7/2018) The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat menandatangani MoU Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Untuk Advokat Publik, di Hotel Grand Cemara Jakarta (26/7/2018). Penandatanganan ini dihadiri dari ketiga perwakilan yaitu Dr. Luhut MP Pangaribuan., S.H.,LL.M, selaku Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Ahmad Tholabi Kharlie., S.Ag., SH., MA., M.H. selaku perwakilan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dan Uli Parulian Sihombing, S.H.,LL.M., selaku Direktur Eksekutif dari ILRC. Penandatangan MoU ini juga disaksikan oleh para pemangku kepentingan bantuan hukum yaitu organisasi bantuan hukum, LKBH Kampus dan mitra International Development Law Organization (IDLO).
Dalam sambutannya Dr. Ahmad Tholabi Kharlie., S.Ag., SH., MA., M.H., kerjasama ini dipandang oleh UIN Syarif Hidayatullah sebagai aktualisasi dari visi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini juga diharapkan tidak hanya dalam bidang pendidikan tetapi juga akan dikembangkan kedalam bidang lain seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Uli Parulian Sihombing dalam sambutannya menyampaikan kegembiraan dan apresiasinya atas kesediaan UIN Syarifhidayatullah dan DPN Peradi Rumah Bersama Advokat dalam penyelenggaraan PKPA untuk Advokat Publik. Penyelenggaraan PKPA dengan memberikan beasiswa kepada staff organisasi bantuan hukum, menurut Uli dikarenakan jumlah Advokat yang bekerja di organisasi masyarakat sipil untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok-kelopok rentan/marjinal. “Dengan PKPA ini diharapkan jumlah Advokat bertambah, dan dengan sendirinya akses keadilan untuk masyarakat miskin, rentan dan marginal akan terpenuhi”, ujarnya
Lebih lanjut, Uli menyampaikan selain masalah jumlah Advokat, masalah lain adalah memastikan Advokat yang bergabung di organisasi bantuan hukum memiliki perspektif keadilan sosial. “Oleh karena itu ruang lingkup dari kerjasama ini meliputi pula pengembangan kurikulum dan modul PKPA yang mengadopsi materi keadilan sosial”, lanjutnya mencuplik salah satu ruang lingkup MoU.
Sementara Dr. Luhut MP Pangaribuan., S.H.,LL.M, selaku Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat, menjelaskan bahwa PKPA adalah salah satu tahapan untuk menjadi Advokat. Sebagaimana diketahui untuk menjadi Advokat, seseorang harus mengikuti PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan magang selama 2 (dua) tahun. “Karena PKPA akan diikuti tahapan UPA, maka pengembangan kurikulum PKPA tidak boleh merubah pondasi materi-materi dasar dan wajib yang telah ditetapkan Peradi,” ujarnya mengingatkan rambu- rambu dalam mengembangkan kurikulum PKPA untuk Advokat Publik. Penandatanganan MOU ini diakhiri dengan foto bersama para peserta.