(Jakarta,01/08/2018) Pada tanggal 3 – 4 Juni 2018 yang lalu, dalam acara Kick of Meeting Program Penguatan Akses Keadilan melalui Penguatan Organisasi Bantuan Hukum, yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), ILRC dan Asosiasi LBH Apik Indonesia yang didukung oleh Bappenas dan IDLO, hadir perwakilan jaringan LKBH Kampus dan Pendidikan Hukum Klinis. Mereka adalah BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), CLE Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), BKBH Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnesa), BKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), BKBH Fakultas Hukum Universitas Patimura (Unpati), BKBH Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (Uncen).
Keenam BKBH Fakultas Hukum tersebut adalah jaringan kerja ILRC yang telah mendorong penerapan pendidikan hukum klinis, baik melalui program street law maupun klinik hukum yang direpresentasikan dalam bentuk LKBH Kampus. Sebagaimana diketahui Pendidikan Hukum Klinik bertujuan untuk mempersempit jarak antara teori hukum dengan praktek, mendidik calon-calon lawyers dalam lawyering skills, dan mendidik mahasiswa hukum tentang nilai-nilai keadilan sosial. Disisi lain pendidikan hukum klinik juga akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
“Dengan terlibat di LKBH Kampus, mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari kasus-kasus nyata, mahasiswa terlibat langsung dalam penanganan perkara. Karena seorang mahasiswa mengalami dan terlibat dalam penanganan perkara, selain mendapatkan “the sense of professional lawyer” mahasisea juga tumbuh “the sense of social justice” selama menjalani proses pendidikan hukum”, Diana dari BKBH UMS menyampaikan penilaiannya terhadap mahasiswa yang tergabung di LKBHnya. Sementara CLE Unpas yang menerapkan metode Street Law menyampaikan dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadikan CLE sebagai matakuliah wajib, setelah melihat dan menilai mahasiswa yang telah mengikuti program CLE. “Mahasiswa yang ikut CLE, mereka menjadi lebih percaya diri ketika bicara di depan umum, karena mereka harus berlatih dan mempraktekan lesson plan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” tambah Leni Widi Mulyani.
Tantangan dan peluang pendidikan hukum klinik bertambah dengan diakuinya dosen dan mahasiswa sebagai salah satu pemberi bantuan hukum. LKBH Kampus memiliki kesempatan untuk melakukan proses verifikasi dan akreditasi OBH agar dapat mengakses dana bantuan hukum, sekaligus memastikan mahasiswa terlibat dalam proses pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari proses pendidikannya. Dalam pertemuan ini para peserta saling berbagi pengalaman terkait proses verifikasi dan akreditasi, maupun manajemen LKBH Kampus.
Para peserta menyambut hangat kerjasama pelaksanaan program akses keadilan dengan melibatkan jaringan LKBH Kampus. Kegiatan yang akan dilakukan bersama meliputi (1) Pelatihan PKPA; (2) Pelatihan Paralegal; (3) Pelatihan Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum). Melalui program ini juga, para peserta bersepakat bahwa kampus memiliki potensi untuk memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, rentan dan marjinal.