Yon Haryono | Jumat, 15 Januari 2016
SEMARANG (KRjogja.com)- Pengadilan adalah benteng akhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sayangnya, praktek suap ataupun prilaku menyimpang lainnya menyebabkan degradasi kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Korupsi ataupun praktek suap lainnya tidak hanya terjadi di eksekutif atau legislatif, tapi telah juga terjadi di lembaga peradilan. Corruption Perception Index (CPI) 2014 yang diterbitkan secara global oleh Transparency International menempatkan Indonesia sebagai negara dengan level korupsi tinggi. Dalam CPI 2014 tersebut, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara.
Hal tersebut disampaikan Karman Sastro, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank kepada pers di kampus Unisbank Kamis (14/01/2016).
Menurutnya, prilaku menyimpang oleh aparat penegak hukum terjadi lebih disebabkan karena minimnya pengawasan dan juga moral dari aparat penegak hukum itu sendiri. Moralitas aparat penegak hukum salah satunya juga dipengaruhi oleh bagaimana model pendidikan hukum di lembaga pendidikan tinggi hukum. Bagaimanapun aparat penegak hukum lahir dan merupakan produk lembaga pendidikan hukum. Secara umum metode pendidikan masih konvensional dengan mengedepankan pengetahuan dan ketrampilan, tapi minim penanaman nilai nilai (moralitas).
Terkait dengan kondisi itu Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang bekerjasama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyelengarakan program Pemantauan Pengadilan dan Pendidikan Anti Korupsi. Program ini didesain untuk meningkatkan ketrampilan,pengetahuan dan juga penanaman nilai-nilai (moralitas). Program pemantauan pengadilan dilakukan terhadap 2 kasus, 1 kasus di Pengadilan Negeri Semarang dan 1 kasus di Pengadilan Tindak pidana korupsi.
“Tidak hanya melakukan pemantauan sidang, mahasiswa juga harus mencari rekam jejak terhadap 6 majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sedangkan Program pendidikan anti korupsi dilakukan dengan memberikan bekal pengetahuan hukum terhadap 3 (tiga) SMA di Kota Semarang, khususnya strategi menghadapi hukum serta anti suap dalam kasus pelanggaran lalu lintas” ujar Karman.
Lebih lanjut menurutnya, pendididikan anti korupsi juga dilakukan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tugurejo dan Mangunharjo Semarang. Peserta yang menjalankan program ini semuanya 15 mahasiswa FH Unisbank.
“Dari pemantauan dan tracking hakim, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman empiris. Mahasiswa dapat mengetahui secara langsung bagaimana penerapan hukum serta tingkat kepatuhan hakim dalam menyidangkan perkara, khususnya dengan menggunakan parameter kode etik prilaku hakim. Sedangkan program pendidikan anti korupsi, mahasiswa secara langsung akan mendapatkan ilmu yang relevan. Mereka harus membaca buku, memahami dan menyampaikan secara langsung kepada masyarakat. Selain pengetahuan yang mudah masuk ke otak, ini sekaligus belajar komunikasi publik” ujar Karman. (Sgi)