TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mahasiswa Unisbank gelar Pendidikan Anti Korupsi untuk pelajar SMA di SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang, Sabtu (13/2/2016). Acara ini merupakan kegiatan kedua kalinya setelah sebelumnya di SMA Negeri 8 Semarang. diikuti oleh 50 pelajar SMA setiap sesinya, mahasiswa Fakultas Hukum Unisbank menyediakan lima pemateri.
Abdullah Abbas, mahasiswa semester 5 sekaligus koordinator program dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2016) mencontohkan pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan melalui jalan “damai” adalah salah satu contoh tindakan korup. “Dengan memberikan uang antara 25 ribu sampai dengan 50 ribu rupiah kepada petugas, maka pelanggaran dianggap selesai, ni jelas tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Umum,” tulisnya.
Hal itulah yang disampaikan kepada para siswa SMA yang mayoritas membawa kendaraan sepeda motor. Pelaku pelanggaran dalam bidang lalu lintas tidak mau susah payah untuk datang ke pengadilan sesuai dengan mekanismenya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab semakin suburnya mafia peradilan dalam bidang lalu lintas.
Abbas berharap kesadaran pelajar SMA memahami hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk menyuap petugas jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam materi pendidikan anti korupsi ini juga disampaikan trik dan strategi menghadapi petugas kepolisian jika melakukan tilang tidak sebagaimana diatur dalam hukum.
Di lain sisi Karman Sastro, ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang yang melakukan supervisi terhadap program ini menuturkan, kegiatan ini adalah bagian dari pengembangan kurikulum pendidikan hukum dengan metode Clinic Legal Education (CLE). “Mahasiswa hukum harus lebih banyak belajar praktik dari pada belajar teori dalam kelas. Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa,” jelasnya.
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf