Hasil riset penelitian peran Paralegal di masa pandemi covid 19 yang telah dilaksanakan rekan-rekan peneliti dari LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, LBH Yogyakarta, LKBH FH UII Yogyakarta, LBH Bali dan LBH Apik Bali dengan tujuan mendapatkan informasi yang komprehensif tentang persepsi publik atas paralegal. Publik di sini adalah para pencari keadilan, para penegak hukum (advokat, hakim, jaksa, dan polisi), media, dan institusi pendidikan. Sehingga ke depan informasi tersebut berguna pengambilan kebijakan atas paralegal di masa depan. Khusunya ketika menghadapi permasalahan terhadap paralegal yang masih di ragukan kapasitasnya dalam memberikan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok rentan di Indonesia.
Di masa pandemi covid 19 peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum mengalami keterbatasan seperti akses pertemuan secara fisik antara Paralegal dan para pencari keadilan dan juga keterbatasan akses dan juga kuota internet dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap kelompok-kelompok rentan. Dan ini menjadi kendala yang nyata dari Paralegal.
Di sisi lain, perangkat hukum yang mendukung eksistensi Paralegal yaitu UU Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (kemenhumkam) tentang Paralegal telah mengakui legalitas Paralegal dengan berbagai persyaratannya. tetapi di lain pihak keberadaan syarat-syarat minimum untuk pengadaan pendidikan / pelatihan Paralegal hendaknya tidak membebani OBH dalam menyelenggarakan pendidikan / pelatihan Paralegal khususnya memberikan peran yang besar kepada negara dalam memberikan legalitas penyelenggaraan pendidikan / pelatihan Paralegal. Karena masing-masing wilayah mempunyai keunikan dan kapasitas-kapasitas berbeda dalam penyelenggaraan pelatihan/pendidikan Paralegal.
ILRC akan memberikan hasil penelitian tersebut dalam format softcopy dengan mengirimkan Surat Permohonan Softcopy buku Persepsi Publik Terhadap Paralegal Di Masa Pandemi Covid 19 dengan kirim email ke ilrc.mitrapembaharuan@gmail.com atau informasi 021 – 83798646.
Semoga bisa berguna untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat atas pentingnya peran Paralegal dalam ikut memberikan kontribusi pelayanan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok rentan di indonesia.