Bandar Lampung (Lampost.co): Aliansi Paralegal Lampung memberikan konsultasi dan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Program tersebut disosialisasikan lewat agenda yang bertajuk Street Law yang di gelar di Area Car Free Day, Minggu, 13 Oktober 2019.
Ardi Ketua Pelaksana Street Law mengatakan agenda tersebut merupakan upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Bandar Lampung. Hal itu dilakukan dengan mensosialisasikan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum (OBH).
“Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni, bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi,” ujar Ardi dalam rilis yang diterima Lampost.co.
Sejumlah OBH yang dimaksud yakni LBH Bandar Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila.
Ia juga menjelaskan hal itu dilakukan karena bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal itu dalam rangka mewujudkan Mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan.
“Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap,” jelas anggota LBH Bandar Lampung.
OBH sendiri, lanjut Ardi, memiliki peranan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Hal itu tertera jelas dalam KUHAP Pasal 56 Ayat (2). Atas dasar tersebut maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum.
Umar Robani*
Sumber: https://www.lampost.co/berita-aliansi-paralegal-lampung-beri-konsultasi-dan-bantuan-hukum-gratis.html