Jumat, Maret 24, 2023
Mitra Hukum
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
Mitra Hukum
No Result
View All Result
Home Publikasi Opini

Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Mitra Hukum by Mitra Hukum
Kamis Desember 5th, 2019
in Opini
0
Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Ada dua ihwal utama yang harus dibicarakan dan dijelaskan dahulu sebelum apa yang disebutkan dalam tersebut di atas didiskusikan.  Yang pertama, apakah universitas itu, dan apa pula perannya dalam kehidupan dan peradaban manusia.  Yang kedua ialah, apakah yang disebut budaya bangsa itu, ialah budaya yang harus dikembangkan demi kelanjutan eksistensi manusia sebangsa di permukaan bumi ini.

Universitas : Sejarah Perkembangannya

Apakah universitas itu?  Universitas adalah suatu institusi dalam kehidupan manusia, yang dikenali sebagai pusat aktivitas pencarian dan penemuan pengetahuan tentang berbagai keniscayaan faktual dan kausal yang berlakunya secara total akan tersimak sebagai tertib alam semesta.  Tertib alam semesta inilah yang di dalam bahasa asing disebut universal order atau universum.  Tetapi kata ‘universitas’ ini sebenarnya tidak berasal dari kata ‘universum’ itu, melainkan pertama-tama menurut riwayatnya berasal dari kata istilah Latin ‘universitas magistro-rum et scholarium’, yang berterjemah ‘komunitas para guru dan para ilmuwan’.

Bagaimana riwayat perkembangannya?  Dalam catatan sejarah, institusi tempat berhim-punnya para magistrorum — yang sekaligus juga dikenali sebagai scholarium – sebenarnya sudah beriwayat lama.  Tetapi, sebagai institusi modern, apa yang disebut universitas ini baru dikenal pada dan tumbuhkembang sejak sekitar abad 14, bersejaman dengan mulai terjadinya pergeseran paradigma dalam cara berpikir para pemikir dan para pencari kebenaran.  Paradigma falsafati yang baru ini percaya bahwa pengetahuan yang benar itu hanya dapat diperoleh melalui usaha manusia yang berpancaindra tetapi juga yang berpenalaran.  Paradigma seperti ini menanggalkan dan meninggalkan paradigma sebelumnya yang meyakini bahwa kebenaran hanya ada dalam khazanah pengetahuan Tuhan, dan hanya bisa menjadi bagian daripengetahuan manusia manakala telah diturunkan dari “langit” dan dikabarkan lewat para rasul dan nabi.

Menurut para penganut paradigma ilmiah yang baru ini, yang kelak dinamakan ‘para saintis’, pengetahuan yang benar tentang universum ini sesungguhnya tidaklah berada dalam kitab-kitab yang tersimpan di biara-biara para pendeta, melainkan tergelar di tengah alam indrawi yang bisa didimak nyata secara langsung.  Alam yang tergelar adalah wahyu fenomenal yang dapat disimak langsung bersaranakan indra manusia, yang kemudian dapat disimpulkan oleh nalar manusia, yang pada akhirnya akan menghasilkan pengetahuan yang dinyatakan masuk akal dan dapat diterima akal, yang oleh sebab itu boleh dikualifikasi sebagai pengetahuan yang benar.

Sir Isaac Newton (1643-1727) adalah representasi seorang scholarium yang bekerja dengan “membuka mata” untuk melihat alam yang tergelar, untuk kemudian “membuka akal pikiran” dengan sikapnya yang skeptik, yang bernaluri selalu ingin tahu dan selalu ingin bertanya dan mempertanyakan: Mengapa?  Apa betul begitu?  Mana buktinya?  Tatkala Newton melihat sebuah apel masak jatuh dari batang pohon, pikiran rasionalnya yang skeptic menyeruak ke depan untuk bertanya : mengapa jatuh ke tanah dan tidak jatuh ke langit.  Apa gerangan yang menyebabkan?  Kalau apel yang lepas dari ranting jatuh ke bumi, mengapa bulan tidak jatuh ke bumi?  Mengapa?

Rangkaian pertanyaan berawalan kata ‘mengapa’ — yang seolah hendak mencabar keyakinan-keyakinan lama yang irasional — inilah yang kemudian menjadi ciri khas kepribadian kaum scholarium yang banyak di antaranya menyatu untuk membentuk komunitas universitas, dan sekalian bertindak sebagai magistrotum untuk mengajarkan buah gagasannya ke murid-murid pewarisnya.  Tak pelak lagi, universitas lalu berkembang sebagai pusat pencarian (search, research) pengetahuan baru, bersaranakan penginderaan dan penalaran yang mandiri.  Kerja penginderaan  menghasilkan ‘pemerian’ (diskripsi) tentang ‘apa’, sedangkan kerja penalaran akan menghasilkan ‘penjelasan tentang apa yang boleh dipastikan akan menyebabkan apa’ (eksplanasi).  Di sini hasil penginderaan dinalar kebenarannya secara induktif, dan sebaliknya hasil penalaran akan diuji dengan hasil penginderaan secara deduktif.

Demikian itu kisah lahir dan berkembangnya universitas-universitas di negeri-negeri  Eropa kawasan Katolik Barat, pertama-tama sebagai pusat riset untuk mengungkap misteri alam semesta, (nota bene alam semesta yang secara indrawi tertampak kisruh dan acak, namun yang melalui penalaran manusia yang rasional dapat dijelaskan sebagai suatu tertib kausal yang berkeniscayaan tinggi dan yang oleh sebab itu dapat diprediksi).  Pada tahap berikutnya, temuan-temuan mengenai berbagai pengetahuan tentang keniscayaan yang dapat diprediksi ini, yang acap disebut teori atau dalil ini, akan memberikan kuasa kepada para praktisi untuk mengontrol variabel sebab guna menghasilkan variabel akibat.

Di sini, dengan sekali langkah, ilmu pengetahuan (science > sains) yang ditemukan melalui pencarian (search and research) telah bisa menjadi teknon > teknologi.  Apabila “researcher/pencari” (yang di Indonesia secara salah kaprah sering disebut ‘peneliti’) telah berhasil menemukan pengetahuan tentang ‘apa’ yang menyebabkan ‘apa’, maka dengan mengontrol dan/atau memanipulasi ‘apa yang tersebut pertama’ orang akan dapat memprediksi yang akan terjadi dengan ‘apa yang tersebut kedua’, dan kemudian daripada itu juga akan punya kuasa untuk mengontrolnya guna tujuan-tujuan yang produktif.  Benarlah apa yang dikatakan orang Perancis, savoir est prévoir, et prévoir est pouvoir  (= siapa yang mengetahui akan bisa memprediksi dan siapa yang bisa memprediksi akan punya kuasa untuk mengontrol).

Universitas, Sains dan Teknologi

Sesungguhnya peran para scholaria (bentuk jamak dari scholarium) itu bukan pertama-tama sebagai pendayaguna sains hasil temuannya.  Mereka bukan teknolog, terlebih-lebih lagi mereka bukanlah manusia-manusia yang sejak awalnya memang berkepribadian manusia pencinta dan pemuas kebutuhan duniawi.  Menilik sejarahnya, para scholaria ini boleh dibilang tergolong penerus para biarawan yang hidup di biara-biara (berasal dari  bahasa Sanskerta vihara atau yang disebut monastery dalam bahasa Inggris, yang pada gilirannya berasal dari istilah kuno monastērion), yang bekerja untuk mengajarkan moral dan filsafat hidup yang bersumber pada ajaran Tuhan.  Hanya saja, manakala para biarawan ini umumnya tinggal menetap di biara-biara, para scholaria ini semula hidup berkelana untuk melalukan kerja risetnya dan mengajarkan temuan-temuannya kepada para peminat.  Baru kemudian mereka menetap di perkampungan yang sampaikini terkenal dengan sebutan ‘kampus’.

Sebagai guru yang mendakwahkan ilmu, ada perbedaan menegnai konten yang diajrkan di biara dan apa yang diajarkan di kampus.  Para biarawan mengajarkan ilmu yang berhakikat sebagai moral dan kearifan untuk tuntunan hidup sebagaimana yang bersumber pada ajaran Tuhan yang diturunkan lewat para rasulNya.  Sementara itu para scholaria mengajarkan temuan-temuannya tentang rahasia alam semesta dan seterusnya juga tentang bagaimana techne untuk mengontrol dan memanipilasinya untuk kepentingan kemanusiaan.  Apabila para biarawan mencari dalam renungannya untuk menemukan ‘apa yang baik (etis) dan apa yang indah  (estetis)’ dan kemudian mengajarkannya, para scholaria et magistroria bekerja dengan segenap indra dan akal pikirannya untuk menemukan ‘apa yang sebetulnya terjadi (diskripsi) dan apa yang sebetulnya merupakan sebab yang akan menyebabkan terjadinya akibat (eksplanasi)’  dengan paparn dan penjelasan yang betul-betul masuk akal (logis).

Berbeda paradgma dalam cara berpikir dan bekerja, pada masa-masa yang lalu di negeri-negeri asalnya, biara dan kampus tidak selamanya bisa bersinergi, bahkan acapkali saling mencurigai dan menuduh untuk berebut pengaruh pada anak-anak generasi muda.  Budaya manusia terbelah seperti hendak saling mematikan laiknya.  Ilmu pengetahuan (sains) yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan kebutuhan ragawi dan duniawi dengan segala daya ciptanya pada akhirnya tak hanya menyandingi melainkan juga kian membandingi dan menandingi ilmu (humaniora) yang mendedikasikan diri untuk memenuhi kebutuhan rohani dan akhirati umat dengan segala daya karsa dan rasanya.

Selewatnya masa renesans, temuan-temuan universitas – khususnya di bidang fisika dan kimia — kian bernilai teknologik dan kian bernilai produktif dengan hasil-hasil yang banyak didayagunakan oleh para penguasa negara.  Semua itu berlangsung  seiring dengan tumbuh-kembangnya negara-negara nasional di Eropa Barat yang pada waktu itu tengah berlomba meningkatkan kekuatan finasial, industrial  dan militernya.  Tak pelak lagi, sejak saat itu banyak universitas di’’kooptasi’ dan  dihidupi  oleh penguasa negara dan para scholaria beserta murid-muridnya yang magang kian lama kian terkesan hanya siap bekerja untuk kepentingan negara dan yterkadang bahkan untuk kepentingan para raja penguasa secarapribadi.

Keseimbangan antara kebebasan ilmiah dan komitmennya sebagai pengabdi pada kepentingan penguasa nasional memang menjadi persoalan yang pelik sejak lama.  Sebagai pengkaji ia ingin bekerja bebas, sebagai pencari kebenaran yang tak punya majikan dan tidak menjadi majikan.  Namun, ironinya, sebagai manusia gajian ia harus melayani apa yang diminta oleh para penguasa yang menghidupinya.  Etika profesi dan etika ilmiah benar-benar diuji di sini, sesuatu isyu yang sebenarnya pada mulanya tidak banyak menjadi pemikiran di kalangan para pekerja sains.  Baru kemudian, ketika persoalannya menjadi kian kritis, kesadaran untuk mempersenyawakan  disiplin ajaran biara yang serba etis dan disiplin kerja universitas yang serba logis, tatkala harus menghadapi kekuasaan para elit politik dan elite industri, segera saja menjadi kenyataan.  Tanpa etika, ilmu pengetahuan akan menjadi monster; dan di lain pihak, etika tanpa bantuan ilmu pengetahuan hanya akan bagaikan “malaikat tak bersayap”.

Universitas di Negeri Berkembang

Universitas adalah suatu institusi Eropa yang dikenal di negeri-negeri berkembang, semisal Indonesia, berkat perkenalannya dengan bangsa-bangsa Barat penjajahnya.  Karena tidak tumbuhkembang sebagai bagian dari budaya bangsa sendiri, maka bisa saja yang tertiru hanya struktur dan seremoni formalnya sedangkan tradisi dan moralnya tak begiru saja bisa diresapi sebagai bagian dari budaya sendiri.  Sebenarnya bukan pula maksud para penguasa kolonial itu untuk mentransplantasi universitas secara total sebagai universitas dalam arti sebenarnya, ialah sebagai  suatu komunitas scholarium dan magistrorum seperti yang dikenal di Barat.   Mengambil contoh Indonesia, yang ditransfer ke Indonesia sebenarnya pada waktu yang lalu “hanyalah” sekolah-sekolah tinggi kejuruan (opleiding school) untuk memproduksi lulusan-lulusan yang bisa dipekerjakan sebagai punggawa pemerintah kolonial.

Syahdan kalaupun kemudian pada masa pasca-kolonial bukan sekolah tinggi yang diupayakan berdirinya, melainkan universitas, misi tanpa visi yang lama masih saja diteruskan.  Universitas didirikan, namun begitu pada kenyataannya yang disebut universitas itu cuma merupakan himpunan fakultas yang masing-masing bekerja tak beda dengan kerja sekolah tinggi, ialah untuk memproduksi lulusan-lulusan yang maunya di“link-and-match”kan dengan dunia kerja.  Di negeri berkembang yang dibangun di atas puing-puing kolonialisme, tidak segera ditemui adanya usaha yang sistematis untuk membangun dan membina suatu generasi scholaria yang juga bersedia berkomitmen sebagai magistroria.  Yang acapkali terlihat justru banyak berbiaknya  apa yang pernah disindirkan pada ketika Daud Jusuf menjabat Menteri Pendidikan, yaitu dosen-dosen asongan yang tak produktif, yang kurang gairah sebagai penemu pengetahuan dan teori baru, tetapi sungguh bersemangat untuk bersaing memperebutkan jabatan struktural atau jabatan di proyek-proyek.

Manakala memang dikehendaki tertingkatnya fungsi universitas, tidak hanya sebagai kumpulan individu yang berperan sebagai penerus ajaran-ajaran orang lain dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya, semacam pelari estafet yang ingin segera menyelesaikan tugasnya dengan cara menyerahkan tongkat kuno “yang itu-itu saja” dari pelari sebelumnya ke pelari berikutnya.  Secara serius haruslah disiapkan, kalaupun belum bisa dilaksanakan dengan segera saat ini, sejumlah upaya yang diprioritaskan untuk membukakan peluang bagi anak-anak muda untuk mengembangkan diri menjadi scholaria yang handal dalam soal keilmuan.  Kemudian daripada itu, amat pula diharapkan scholaria muda ini menjadi  magistroria  yang mampu mendidik murid-muridnya untuk selalu tahu menjaga kepribadiannya yang mandiri, dan selalu sadar akan harga diri dan martabatnya, dan tidak terjerumus terlalu jauh menjadi oknum-oknum pengasong yang sedia menghamba untuk beroleh imbalan.

Tanpa diisi sepasukan scholaria dan magistroria yang berkualitas seperti yang disebutkan di muka, tidaklah universitas-universitas di negeri ini akan mampu melaksanakan perannya sebagai universitas dalam makna yang sesungguhnya.  Tanpa hadirnya scholaria  yang berkeahlian dan beretika, dan alih-alih hanya diisi oleh PNS-PNS pemburu rente, tidaklah universitas-universitas di negeri ini akan memenuhi perannya yang berjangka panjang sebagai institusi yang menjanjikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa.  Jalan mungkin masih jauh, tetapi langkah pertama haruslah segera diambil.

Soetandyo Wignjosoebroto

Gurubesar Emeritus pada Universitas Airlangga

Sumber : http://soetandyo.wordpress.com/    

 

Previous Post

Peranan Pendidikan Hukum dalam Pembangunan dan Penegakkan Hukum untuk Masa Depan Indonesia

Next Post

Access to Justice and the Global Clinical Movement

Next Post
Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Access to Justice and the Global Clinical Movement

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

OPINI

Pengalaman Saya dengan ILRC

Pengalaman Saya dengan ILRC

Kamis Desember 5th, 2019

Social and Environmental Safeguards for Infrastructure Finance supported by Multilateral Development Banks : The case of Indonesian Infrastructure Financial Intermediaries, Funds, and Investments

Kamis Desember 5th, 2019
Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Kamis Desember 5th, 2019

ARTIKEL

Clinical Legal Education At A Generational Crossroads

Building Clinical Legal Education Programs In A Country Without A Tradition Of Graduate Professional Legal Education: Japan Educational Reform As A Case Study

Beyond Justifications: Seeking Motivations To Sustain Public Defenders

“Enriching Clinical Education”: A “Systems” Approach To Clinical Legal Education

And Justice For All – Including The Unrepresented Poor: Revisiting The Roles Of The Judges, Mediators, And Clerks

Access to Justice and the Global Clinical Movement

PENELITIAN

Amicus Curiae Judicial Review UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1)

PERMEN No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan

PP No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Report on the legal education in Poland

Mengadili Whistleblower : Catatan Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Vincentius Amin Sutanto

Pendapat Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jaksel Antara Walhi dan Lapindo

BAHAN AJAR

Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Pergeseran Paradigma Hukum dalam Sejarah

by Mitra Hukum
Kamis Desember 5th, 2019
0

Artikel ini ditulis oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto seorang pakar sosio-legal dari Universitas Airlangga. Tulisan ini menguraikan tentang bagaimana dinamika dan...

Menggagas Peran Universitas dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Tentang Teori, Konsep dan Paradigma dalam Kajian Tentang Manusia, Masyarakat dan Hukumnya

by Mitra Hukum
Kamis Desember 5th, 2019
0

Artikel ini ditulis oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto. Artikel ini mengulas tentang teori, konsep dan paradigma. [pdfjs-viewer url="https%3A%2F%2Fmitrahukum.org%2Fwp-content%2Fuploads%2F2012%2F09%2Fteori_hukum_soetandyo.pdf" viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true...

Tentang ILRC

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) adalah organisasi non pemerintah yang konsen pada reformasi pendidikan hukum. Pada masa transisi menuju demokrasi, Indonesia menghadapi masalah korupsi, minimnya jaminan hak azasi manusia (HAM) di tingkat legislasi, dan lemahnya penegakan hukum.

Tentang ILRC

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) adalah organisasi non pemerintah yang konsen pada reformasi pendidikan hukum. Pada masa transisi menuju demokrasi, Indonesia menghadapi masalah korupsi, minimnya jaminan hak azasi manusia (HAM) di tingkat legislasi, dan lemahnya penegakan hukum.

ALAMAT ILRC

  • Jl. Menara Air I, No 32, Manggarai.
  • Jakarta Selatan – DKI Jakarta
  • Phone (021) 837 98 646
  • mail : ilrc-indonesia@cbn.net.id

PUBLIKASI

  • Berita
  • Opini
  • Artikel
  • Penelitian
  • Buku dan Jurnal
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Bahan Ajar
  • Putusan Pengadilan

ORGANISASI ILRC

  • Profil ILRC
  • Visi & Misi
  • Organisasi
  • Program
  • Kegiatan
  • Laporan Tahunan
  • Beranda

SOSIAL MEDIA KAMI

© 2019 Indonesian Legal Resources Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ILRC
    • Profil ILRC
    • Visi & Misi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Putusan Pengadilan
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian

© 2019 Indonesian Legal Resources Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In