Berdasarkan Indeks Negara Hukum 2014, Indonesia mendapatkan nilai 0.36 untuk penilaian tidak adanya korupsi. Bersama dengan Kamboja, Indonesia menjadi negara korup di wilayah Asia Tenggara. Penilaian ini seharusnya mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahannya di masa mendatang, termasuk dalam membangun kesadaran anti korupsi di dalam masyarakat.
Salah satu bentuk korupsi adalah mafia peradilan atau judicial corruption, dimana para hakim dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menjaga integritas mereka dan etika hukum dalam proses penegakan hukum. Akibatnya, kepercayaan publikterhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun. Di sisi lain, mafia peradilan membuat ketidakpastian untuk semua sektor termasuk sektor usaha, organisasi masyarakat sipil, bahkan kelompok yang termarginalisasi (perempuan, anak dan penyandang dissabilitas). Oleh karena itu penting untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan anti korupsi dan mendorong mereka untuk melawannya.
Salah satu bagian yang strategis untuk dibangun kesadaran anti korupsinya adalah anak muda, khususnya mahasiswa fakultas hukum. Dan Fakultas Hukum umumnya memiliki klinik hukum (legal clinic), memiliki visi dan misi untuk memberantas korupsi dan memiliki sumber daya sendiri seperti mahasiswa dan dosen hukum, program tahunan, dan klinik pendidikan hukum (CLE), jaringan antar-universitas, dan fasilitas infrastruktur. Melalui mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam klinik hukum, proses pembangunan kesadaran anti korupsi sekaligus menyasar dua kelompok, yaitu mahasiswa fakultas hukum sendiri, dan masyarakat umum yang akan menjadi kelompok sasaran street law.
Berdasarkan hal tersebut ILRC bersama World Justice Project menyelenggarakan program “Pemantauan Mafia Peradilan di Indonesia Melalui LKBH Kampus” , dengan menggunakan metode Penyuluhan Hukum (Street Law). Pada tahun ini, kerjasama dilakukan dengan LKBH Universitas Krisnadwipayana (Jakarta), CLE Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Bandung) dan LKBH Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Semarang).
Salah satu langkah awal untuk memantau mafia peradilan adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas mahasiswa terhadap issue korupsi, khususnya korupsi peradilan. Oleh karena itu, pada tanggal 2-3 Nopember 2015, diselenggarakan pelatihan pemantauan pergadilan dan penyuluhan hukum (street law) anti korupsi peradilan. Pelatihan sendiri memiliki tiga tujuan, yaitu : (1) Meningkatkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Hukum tentang korupsi peradilan, mekanisme pengawasan lembaga peradilan dan partisipasi publik dalam mencegah korupsi peradilan; (2) Memberikan ketrampilan dalam melakukan pemantauan pengadilan dan melakukan pendidikan anti korupsi melalui metode street law; (3) Legal Klinik memiliki komitmen untuk melakukan pemantauan pengadilan, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum jika ada warga masyarakat menjadi korban korupsi peradilan
Adapun materi pelatihan yang diberikan yaitu :
Materi 1 : Pengertian, Ruang Lingkup, Aktor dan Modus Kerja Korupsi Peradilan
Materi 2 : Pengawasan terhadap Lembaga Pengadilan
Materi 3 : Bagaimana Memantau Pengadilan ?
Materi 4 : Bagaimana Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Peradilan?
Materi 5 : Merancang Pemantauan dan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Peradilan
Hadir narasumber pelatihan yaitu DR.Bambang Widjojanto, SH MH (Pimpinan KPK Non Aktif), Komisi Yudisial RI, MAPPI Fakultas Hukum UI, dan CLE Fakultas Hukum Unpas. Pasca pemberian materi, peserta pelatihan selanjutnya merancang kegiatan street law dan pemantauan pengadilan di wilayahnya. (SAT)