📌 Latar Belakang Program
- Kolaborasi Pendidikan: Program ini diselenggarakan di enam rumah singgah di Jakarta dan sekitarnya.
- Mitra Universitas: ILRC bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harian, dan Universitas Krisnadwipayana.
- Tenaga Pengajar: Proses belajar-mengajar digerakkan langsung oleh para mahasiswa hukum dari ketiga universitas tersebut.
⚖️ Permasalahan Realitas Anak Jalanan
- Rentan Kekerasan & Kriminalisasi: Anak jalanan sering menjadi target kekerasan, penangkapan, hingga penahanan (2:01). Mereka sangat awam mengenai prosedur hukum (2:01).
- Perlakuan Diskriminatif: Komunitas ini paling sering menerima perlakuan diskriminatif dalam pengambilan kebijakan administratif maupun bidang lainnya (6:21).
- Sulit Akses Identitas: Akibat sulitnya mendapatkan identitas resmi (yang dijamin konstitusi), hak-hak dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dan kehidupan layak ikut terabaikan (6:33).
- Masalah Psikologis: Saat berhadapan dengan hukum, anak-anak jalanan cenderung merasa cemas, was-was, pasrah, dan khawatir karena minimnya pemahaman mereka (7:54).
🏫 Tujuan “Sekolah Hukum untuk Anak Jalanan”
- Penguatan Pemahaman: Memperkuat pemahaman anak jalanan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan persoalan hukum yang mereka hadapi sehari-hari (12:28).
- Tameng dan Pencerahan: Memberikan ilmu hukum sebagai pencerahan sekaligus tameng pelindung saat mereka berada di jalanan (2:45).
- Membentuk Kepekaan Mahasiswa: Memberikan pelajaran nyata bagi mahasiswa hukum agar memahami masalah aktual kelompok marjinal, sehingga menumbuhkan kepedulian dan kepekaan sosial mereka (12:48).
📖 Materi yang Diajarkan
- Materi Dasar: Pengenalan mendasar mengenai apa itu hukum, lambang keadilan, penegakan HAM, serta tugas aparat penegak hukum (seperti Jaksa dan Hakim) (3:13).
- Hak Anak Internasional: Edukasi bahwa hak anak (hidup, tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi) diatur secara universal di seluruh dunia lewat konvensi internasional (10:59).
- Panduan Praktis: Edukasi mengenai hak konstitusi (misal: hak identitas umur) dan kewajiban didampingi oleh stakeholder seperti LBH, advokat, atau LSM anak saat tersandung masalah hukum (7:15).
🌟 Harapan Utama Program