Krisis ekonomi pada akhir tahun 90am, menandai dimulainya periode reformasi di Indonesia menjadi negara demokratis. Pasca reformasi, Indonesia telah membuat kemajuan yang luar biasa dan menjadi salah satu negara yang berkembang pesat di kawasan Asia Tenggara. Terlepas dari kekuatan pembangunan ekonomi, politik dan hukum, namun sampai saat ini masih terdapat hampir separuh dari 240 juta orang penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, terdiskriminasi dan terpinggirkan karena adanya ketimpangan struktural dan kegagalan dari institusi pelayanan publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian SDGs, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara, memperbaiki manajemen air dan energi, dan mengambil langkah urgen untuk mengatasi perubahan iklim, maka Pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini telah menetapkan 17 goals dan 169 target yang diselaraskan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan selanjutnya dijabarkan dalam peta jalan, Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Rencana Aksi Daerah (RAD). Dan salah satu tujuan SDGs yaitu tujuan ke 16 adalah menyediakan akses keadilan untuk semua. Namun, disisi lain negara terus berjuang dengan akuntabilitas institusi publik dan memberantas korupsi sistemik di setiap tingkat, yang telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan yudikatif.
ASF bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) dan Indonesian Legal Resource Center (ILRC) akan berkontribusi terhadap upaya penyediaan akses keadilan dengan memberdayakan penyedia layanan bantuan hukum berbasis masyarakat untuk memberikan layanan holistik yang berkualitas melalui program “Mendorong Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Peningkatan Akses terhadap keadilan di Indonesia” (“ADVANCING SUSTAINABLE DEVELOPMENT THROUGH IMPROVED ACCESS TO JUSTICE IN INDONESIA”)
TUJUAN PROGRAM DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
Program ini bertujuan untuk memberdayakan penyedia layanan bantuan hukum berbasis masyarakat untuk memberikan layanan berkualitas, berpusat pada klien dan holistik kepada pencari keadilan. Program ini didasarkan pada asumsi bahwa ketika orang menerima dukungan agar suara mereka didengarkan, menggunakan hak mereka dan dapat mengatasi kesenjangan struktural, kemiskinan dan diskriminasi melalui peningkatan kapasitas penyedia layanan bantuan hukum berbasis masyarakat, mereka kemudian akan mampu mengklaim hak mereka dan menjamin pembangunan berkelanjutan dan merata sesuai pilihan mereka.
Program ini memiliki tiga Outcome yang diharapkan, yaitu:
Outcome 1 – Kapasitas penyedia layanan berbasis masyarakat diberdayakan untuk menanggapi kebutuhan dan harapan para pencari keadilan: Fokusnya di sini adalah untuk membangun dan memperluas cakupan penyedia layanan berbasis masyarakat dari berbagai sektor pembangunan agar lebih baik dan pemahaman tentang masalah hukum yang mempengaruhi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Outcome 2 – Penyedia layanan bantuan hukum memiliki pendekatan interdisipliner dan partisipatif untuk mengembangkan penyediaan layanan bantuan hukum yang berpusat pada klien: Pendekatan bantuan hukum klien-sentris ini sangat relevan untuk memberikan layanan yang mempertimbangkan realitas konteks pengguna/pencari keadilan Indonesia.
Outcome 3 – Peningkatan pengetahuan berbasis bukti untuk memperbaiki dan mendorong pengembangan kebijakan yang mencerminkan keadilan bagi pencari keadilan dalam konteks dan kepraktisan termasuk paralegal berbasis masyarakat sebagai penyedia layanan bantuan hukum dalam program bantuan hukum nasional: Pengumpulan bukti berdasarkan pada perspektif pengguna dan pengalamannya dengan keadilan adalah hal dasar untuk membangun rasa percaya diri, kepercayaan dan membuka kesempatan untuk mengakses keadilan.
Selain hal tersebut diatas, program ini mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk menggunakan teknologi digital untuk memperbaiki akses terhadap keadilan.
INFORMASI LEBIH LANJUT :
1. Uli Parulian Sihombing/ILRC (ulipid92@gmail.com)
2. Siti Aminah/ILRC (sitiaminah.tardi@gmail.com)
3. Yunita Purnamasari/LBH Jakarta (purnamayunita@gmail.com)
4. Nelsom Simamora/LBH Jakarta) (nelsonlbhjakarta@gmail.com)