(Tangerang, 10/08/2019) – Sejumlah Paralegal terlatih melakukan kegiatan street law tentang bantuan hukum kepada masyarakat sekitar Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang Banten, sabtu, 10/08/2019. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal tingkat dasar yang diselenggarakan oleh The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), International Development Law Organization (IDLO) dan LKBH FSH UIN Syarif Hidayatullah. Seperti diketahui bahwa program street law pada intinya adalah program penyuluhan hukum yang didesain untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum dan bagaimana mendapatkan bantuan untuk pemenuhan hak-haknya.
Secara spesifik, kegiatan yang bernama penyuluhan bantuan hukum (street law) ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bantuan hukum, memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi, serta memberikan pengenalan dan pemahaman kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dengan adanya paralegal. Selain itu juga, kegiatan ini sebagai upaya pengejawantahan pemahaman paralegal mengenai layanan bantuan hukum struktural, gender struktural dan pendidikan hukum klinis.
Kegiatan ini setidaknya diikuti oleh 25 perempuan yang berasal dari warga desa sekitar. Secara umum, mereka berpatisipasi aktif dengan menanyakan perihal berbagai permasalahan hukum yang terjadi di sekitar mereka serta respons apa yang harus ditunjukkan ketika menghadapi masalah tersebut. (RB)