(Bandar Lampung, 30/09/2019) – The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bersama BKBH Fakultas Hukum UNILA mengadakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dengan tema “Bantuan Hukum Struktural, Bantuan Hukum Gender Struktural dan Pendidikan Hukum Klinis”, bertempat di Aula Nuwono Tasya Guest House Bandar Lampung, (30/9/2019-1/10/2019). Pelatihan ini secara simbolis dibuka oleh Maroni selaku Dekan Fakultas Hukum Unila.
Dalam sambutannya, Maroni mewakili pihak Fakultas Hukum Unila mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak ILRC telah menginisiasikan pelatihan paralegal tingkat dasar ini. “Terimakasih kepada pihak ILRC yang telah berkenaan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung khususnya Bidang Konsultasi Bantuan Hukum Unila untuk penyelengaraan pelatihan paralegal tingkat dasar guna meningkatkan mahasiswa kami dan lembaga lain yang akan bertindak sebagai paralegal di masyarakat”, ujar salah satu guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila ini.
Sambutan selanjutanya dibuka oleh Uli Parulian Sihombing selaku Direktur ILRC, beliau menyampaikan bahwa “tujuan kegiatan ini guna memperluas jaringan ILRC kepada berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman masyarakat atas akses keadilan, terutama memperluas jaringan kepada perguruan tinggi, organisasi kemasayarakatan serta institusi negara dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses keadilan seperti bantuan hukum struktural, bantuan hukum gender dan pendidikan hukum klinis” ujarnya.
Setelah kegiatan pembukaan dilakukan, para peserta langsung mengikuti Kuliah Umum tentang Keadilan Sosial yang juga diberikan oleh Maroni, kepada para peserta Dekan Fakultas Hukum Unila menekankan, “paralegal memiliki peranan penting di Indonesia sebagai negara hukum Pancasila guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, tuturnya.
Memasuki sesi diskusi panel, para peserta dibekali materi tentang akses keadilan dan bantuan hukum yang disampaikan 3 panelis yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, PBH DPC Peradi Lampung dan Direktur ILRC. Dalam paparan yang disampaikan oleh Fatmwati selaku perwakilan Kanwil Lampung, “untuk mewujudkan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin khususnya, pemerintah memberikan anggaran dalam pelayanan akses bantuan hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Bantuan Hukum,” tegas Fatmawati dalam paparanya.
Penjelasan bantuan hukum dalam konteks pendampingan bagi pencari keadilan disampaikan juga oleh Doli Iskandar selaku perwakilan PBH DPC Peradi Bandar Lampung. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, dalam mendampingi pembelaan hukum para Advokat wajib memberikannya secara cuma-cuma bagi masyarakat. lebih lanjut menurutnya, “masyarakat dapat menggunakan jasa Advokat dalam pembelaan hukum guna mewujudkan akses bantuan hukum bagi para pencari keadilan di Indonesia khususnya di daerah Lampung, ujar Doli dalam diskusi.
Selanjutnya Uli Parulian Sihombing juga menjelaskan konsep akses keadilan dalam konteks pendidikan hukum klinis. Pendidikan hukum klinis mengacu kepada konsep pembelajaran praktis hukum bagi paralegal kampus. Ditegaskan juga menurut beliau “Kegiatan praktis yang dihasilkan dari pembelajaran pendidikan hukum klinis mampu menunjang paralegal kampus (mahasiswa) memberikan konsultasi hukum, berdialog aktif pada advokat serta dosen dalam membahas suatu kasus, serta mengadakan penyuluhan hukum bagi masyarakat, tutur Uli.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Lampung, dari jaringan kampus serta organisasi advokasi lain seperti Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Damar Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Jaringan APIK serta organisasi lainnya. (RB)