(Bali, 13/11/2020) Dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan bantuan hukum di Bali, LBH Bali dan APIK Bali menyelenggarakan kegiatan FGD persepsi publik terhadap peran paralegal khususnya diwilayah Bali dan sekitarnya. Berdasarkan pada pemberian bantuan hukum yang terdapat di bali, terdapat dua Lembaga yag aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yaitu LBH-APIK Bali dan LBH-BALI.
I Made Nistra dari APIK Bali memaparkan, ” Kedua Lembaga ini bergerak dalam isu pemberian bantuan hukum di seluruh wilayah bali. dalam melakukan pemberian bantuan hukum di bali, memang kami melihat masih banyak wilayah yang belum terjangkau oleh akses keadilan yang memadai, sehingga perlu dilakukan peningkatan pemberian bantuan hukum untuk dapat emmenuhi akses keadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bali.
Beberapa hal yang mendasari terjadinya kesenjangan dalam pemberian bantaun hukum di bali meskipun wilayahnya tidak begitu luas adalah kurangnya jumlah pemberi bantuan hukum, termasuk juga kurangnya Lembaga pemberi bantuan hukum seperti keberadaan OBH atau LBH yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menjangkau keadilan.
Dengan adanya penelitian ini kedua Lembaga ini yang bekerja sama dengan ILRC sangat berpengaruh dan dapat mengetahui bagaimana layanan bantuan hukum ini bagi masyarakat pencari keadilan dan Peranan Paralegal yang bertugas di lapangan. Dalam penelitian ini kami telah berusaha dengan sebaik mungkin untuk mengumpulkan data dari para responden untuk dapat mengetahui pendapatnya yang nanntinya dapat dijadikan ukuran dalam mencapai tujuan penelitian ini. Terlepas dari hal tersebut kami menyadari hasil penelitian ini perlu dimaksimalkan dengan melakukan kajian secara mendalam oleh peneliti untuk menemukan jawaban yang lebih konkrit dengan hasil yang berkualitas. Karena hasil dari kajian ini akan menemukan hasil akhir yang menjadi pedoman bagi Paralegal khususnya di Wilayah Bali.
Vani dari LBH Bali menambahkan, ”Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, LBH Bali dan APIK Bali menyebarkan beberapa questioner ke para responden ke beberapa klaster yaitu : APH, Pencari Keadilan, Media, Pemerintahan, Advokat dan Paralegal,dan sesi tanya jawab bagi peserta FGD. Yang “’mana hasil dari questioner ini dijadikan tolak ukur demi berkembangnya pengetahuan tentang Paralegal di masyarakat “.
Paralegal maupun OBH perlu melakukan pendalaman relasi dengan pemerintah dan APH agar mengetahui dan saling mendukung dalam hal pelaksanaan tugasnya masing-masing. Sehingga tidak terjadi dishaormosiasi antar Lembaga. paralegal yang turun ke lapangan untuk membantu masyarakat, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi paralegal karena sesungguhnya peran paralegal dilapangan sangat dibutuhkan dan akan sangat membantu masyarakat. Namun dalam hal bantuan pendanaan bagi paralegal dalam pelaksanaan tugasnya masing sangat perlu ditingkatkan, karena beberapa paralegal mengalami kendala pendanaan saat hendak turun kelapangan.