(Jakarta, 17 Juni 2021) ILRC bersama LBH Jakarta dan LBH APIK Jakarta sejak 2020 s.d. 2021 telah melakukan penelitian khusus terkait peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, dimana penelitian ini juga turut menelaah pengalaman dan keterangan dari para pemangku kepentingan terkait seperti Advokat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan lainnya. Penelitian ini selain hendak memetakan peran-peran apa saja yang dilaksanakan oleh Paralegal dalam memberikan bantuan hukum, juga hendak memotret dinamika dan tantangan Paralegal dalam memberikan bantuan hukum, khususnya ketika berinteraksi dengan para pemangku kepentingan terkait.Beriringan dengan momentum pasca terbitnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, untuk itu ILRC, LBH Jakarta, dan LBH APIK Jakarta mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang membahas mengenai Peran Paralegal Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai bagian upaya pemajuan kerja bantuan hukum dan perluasan akses keadilan khususnya di wilayah DKI Jakarta.Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih belum mereda khususnya di wilayah Jabodetabek, FGD dilaksanakan secara daring/virtual melalui aplikasi videoconference. FGD dilaksanakan pada Kamis, 17 Juni 2021, pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Adapun yang menjadi partisipan dalam FGD ini merupakan perwakilan paralegal komunitas, perwakilan organisasi bantuan hukum yang ada di sekitar wilayah DKI Jakarta (seperti LBH Masyarakat, LBH Lintas Nusantara, LBH Keadilan Tangerang, LBH Anshor, dll.), perwakilan BPHN Kementerian Hukum dan HAM, termasuk penyelenggara FGD (LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, dan ILRC).
Pembukaan kegiatan di awali dengan pemaparan yang di sampaikan Rasyid Rida ( LBH Jakarta ) terkait temuan dan hasil penelitian yang dilakukan oleh LBH Jakarta dan LBH APIK Jakarta. Dian Novita ( APIK Jakarta ) menambahkan tujuan riset, yang antara lain untuk memberikan masukan kepada pemangku kepentingan tentang kebijakan paralegal, menyediakan informasi yang seimbang dan komprehensif kepada pemangku kepentingan tentang pelayanan hukum oleh paralegal, dan memperluas aktor penyedia Bantuan Hukum terutama bagi kelompok rentan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metodologi berupa pendekatan Hukum Empiris, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, dan Analisis Deskriptif. Adapun temuan dalam penelitian antara lain: APH (Aparat Penegak Hukum) tidak mengetahui paralegal, UU Bantuan Hukum, dan Kapasitas Paralegal, Media Massa jarang memberitakan paralegal, Media Massa tidak tahu tentangg UU BH (Bantuan Hukum) dan Permenkumham tentang Paralegal, Advokat masih menganggap Paralegal sebagai kompetitor, Paralegal masih belum percaya diri dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum, Kapasitas pengetahuan paralegal relatif masih rendah, tidak semua paralegal memiliki kode etik, Para Pencari Keadilan merasakan manfaat positif dari keberadaan paralegal, dan lain-lain.
Uli Parulian Sihombing (Direktur ILRC) turut menyampaikan pengantar, khususnya terkait harapan dari adanya FGD ini dapat mendorong paralegal terutama dalam masa pandemi untuk meningkatkan peran paralegal terhadap para pencari keadilan dan juga meningkatkan kesadaran APH karena masih banyaknya kriminalisasi yagn dilakukan APH terhadap Paralegal. Temuan-temuan yang didapatkan selama sesi FGD kemudian dapat digunakan sebagai bahan untuk kebijakan-kebijakan tentang paralegal yang lebih baik sehingga para kelompok rentan bisa menerapkan Bantuan Hukum dengan maksimal. Kemudian FGD dilanjutkan pada penyampaikan pendapat, pandangan, masukan, dll. dari masing-masing partisipan yang hadir dalam sesi FGD.
Di diskusi ini mendapatkan beberapa temuan ( pandangan dan masukan ), dan di akhiri dengan pengumpulan ringkasan dan rekomendasi yang mendukung Paralegal secara kinerja. Kebijakan- kebijakan dan jangkauan akses Paralegal untuk pelayanan bantuan hukum.