Buku saku ini mengulas tentang kebijakan terkait dengan pendirian rumah ibadah. Tujuan penyusunan buku saku ini adalah untuk membuka pemahaman khususnya kepada mahasiswa/mahasiswi dan umumnya kepada masyarakat tentang rumah ibadah dalam perspektif Hak Azasi Manusia (HAM), dan juga mengajak mereka untuk mengkritisi aturan-aturan yang ada tentang rumah ibadah sekarang ini. Dalam buku ini juga dilampirkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006/No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.43 tahun 2009/No.41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.