(Banten, 19/09/19)) – Sebanyak 6 Paralegal Banten terlatih memberikan penyuluhan hukum tentang Bantuan Hukum: Memperkuat Pentingnya Hak atas Tanah dan Hak Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat Baduy, pada kamis, 19 September 2019 bertempat di Kampung Cibengkung Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kab. Lebak Banten. Kegiatan ini dilakukan atas kerjasama Organisasi OBH setempat dan dukungan dari The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) sebagai bentuk implementasi kerja paralegal dalam melakukan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarat miskin dan rentan.
Kegiatan yang bernama penyuluhan bantuan hukum (street law) ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bantuan hukum, khususnya dalam memperkuat pentingnya hak atas Tanah dan Hak Adminiduk bagi Masyarakat Baduy. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pengejawantahan pemahaman paralegal mengenai layanan bantuan hukum struktural, gender struktural dan pendidikan hukum klinis yang pernah didapat pada pelatihan sebelumnya.
Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat dengan banyaknya peserta yang hadir dalam kegiatan. Sebanyak 49 orang hadir terdiri 27 perempuan dan 22 laki-laki turut berpatisipasi aktif dalam kegiatan. Di sesi akhir penyuluhan, terdapat rencana tindak lanjut dari komunitas bersama AP3D, Kumala dan Paralegal untuk berperan aktif dalam melakukan dampingan khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah desa Bojong Menteng Baduy. (RB)