(Bandung, 04/05/19) – Untuk memperluas kualitas layanan bantuan hukum, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar pada 2-4 Mei 2019 di Hotel Image Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini didukung oleh International Development Law Organization (IDLO) sebagai upaya perluasan akses keadilan kepada kelompok rentan dan marginal. Dimana paralegal sebagai pemberi bantuan hukum memiliki peran penting perpanjangan tangan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan. Oleh karenanya selain mendapatkan keahlian skil, para calon paralegal baru juga diberikan pengetahuan mengenai perspektif bantuan hukum struktural, gender struktural dan pendidikan hukum klinis.
Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan ini berkisar soal memahami Keadilan Sosial, Akses Keadilan, Pendidikan Hukum Klinis, Konsultasi Hukum, serta Penyuluhan Hukum di Komunitas (street law). Materi-materi tersebut sangat relevan dan berkaitan erat dengan peran-peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pelatihan ini diawali dengan diskusi publik mengenai Peran Paralegal dalam Melaporkan malladministrasi di Jawa Barat, yang dipaparkan oleh kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto. Dalam paparanya menjelaskan Paralegal merupakan jaringan dan mitra kerja dalam membangun kebijakan dan layanan publik yang memihak kepada kepentingan masyarakat.
“adanya keterlibatan masyarakat dalam hal ini paralegal dalam melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, baik dalam bentuk pernyataan maupun pelaporan menjadi hal penting untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tegas Haneda dalam diskusi publik.
Selain diskusi publik, pelatihan ini juga dilanjutkan dengan diskusi panel tentang akses keadilan dan bantuan hukum, yang dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, DPC Peradi Bandung dan Direktur ILRC. Dalam paparan Kanwil Kemenkumham Jabar,
bahwa urgensi penguatan peran paralegal didasarkan karena sebaran OBH dan advokat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia. Sebagai rujukan pertama masyarakat desa saat berhadapan dengan hukum dan menjadi sumber informasi hukum minimal tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, Musa Darwin Pane menjelaskan soal akses keadilan melalui sistem probono, menurutnya, di Indonesia istilah pro bono dipakai dan dialihbahasakan dengan istilah “bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam UU Advokat disebut sebagai “JASA HUKUM” yang diberikan advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
“Berdasarkan Buku Panduan Probono 2019, bahwa probono berarti aktivitas Pro Bono meliputi seluruh wilayah kegiatan Pelayanan Hukum, tidak hanya terbatas pada mewakili kepentingan klien dalam proses peradilan, tetapi meliputi seluruh wilayah dimana hukum bekerja. Mulai dari penelitian hukum, pendidikan hukum, legislasi hukum ataupun pemberdayaan hukum. Dalam hal ini Advokat Pro Bono dapat mengambil perannya dari hulu hingga ke hilir, sepanjang hukum itu sendiri bekerja, papar Musa dalam persentasinya.
Disamping menjelaskan konsep akses keadilan, pelatihan ini juga menjelaskan konsep pendidikan hukum klinik. Dimana model pendidikan orang dewasa (andragogy) ebih ditekankan, karena dengan menggunakan metode pembelajaran orang dewasa membuat proses pembelajaran lebih efektif dan efisien. Seperti yang dijelaskan oleh Uli Parulian Sihombing selaku Direktur ILRC, bahwa pelatihan paralegal ini menggunakan metode pembelajaran yang efektif. “dalam konsep the learning pyramid dijelaskan, efektifitas pembelajaran akan terserap efektif manakala pembelajaran tersebut langsung dipraktekan dan diajarkan kepada orang lain,” papar Uli dalam persentasinya.
Pelatihan ini dihadiri setidaknya 25 peserta terdiri dari jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), jaringan Asosiai Apik Indonesia, ILRC dan jaringan masyarakat sipil di wilayah Jawa Barat. (RB)