[Banten, 08/01/2019] The Indonesia Legal Resource Center (ILRC) bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan PKPA untuk calon Advokat Publik di Wisma Syahida Inn, Ciputat, Banten. PKPA dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai tanggal 06-20 Januari 2019 dengan dukungan dari International Development Law Organization (IDLO), Kedutaan Belanda dan Bappenas.
Menurut Direktur ILRC, Uli Parulian Sihombing, penyelenggaraan PKPA ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Advokat Publik yang bekerja di organisasi bantuan hokum jaringan YLBHI, Asosiasi LBH Apik Indonesia dan LKBH Kampus dalam memberikan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok rentan/termarjinalkan. Lebih lanjut Uli menyatakan :” Advokat yang bergabung di YLBHI, Asosiasi LBH Apik dan LBH Kampus harus memiliki perspektif keadilan sosial dan akses keadilan maupun metode pendekatan pemenuhan akses keadilan seperti Bantuan Hukum Struktural, Bantuan Hukum Gender Struktural dan Pendidikan Hukum Klinis”. Selain memberikan perspektif, PKPA juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan bidang litigasi dan non litigasi. Sebagaimana diketahui PKPA merupakan langkah awal bagi seseorang untuk menjadi Advokat, dibutuhkan tahap berikutnya yaitu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang selama dua tahun.”Kami berharap para peserta PKPA mengikuti UPA dan tetap bergabung di jaringan YLBHI, Asosiasi LBH Apik Indonesia dan LKBH Kampus, sehingga bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Uli disela-sela kegiatan pelatihan berlangsung.
PKPA dimulai dengan kuliah umum bertema Keadilan Sosial dalam Konstitusi Indonesia: Perlindungan Konstitusional Terhadap Kelompok Rentan, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Dalam paparannya, Jimly berpesan: “Advokat harus memiliki perspektif struktural yang tidak hanya terbenam pada persoalan formal prosedural tetapi juga melihat pada pendekatan struktur keadilan dan struktur ketidakadilan dalam masyarakat.” Dalam paparan terakhirnya kembali Jimly mengingatkan pentingnya peran Advokat dalam perlindungan konstitusional terhadap kelompok minoritas, pinggiran, marjinal dan kelompok rentan lainnya. Karena jika mereka tidak terbantu, maka mereka akan terus terzalimi oleh keadaan, tutupnya.
Selain kuliah umum, PKPA diisi pula dengan diskusi panel tentang Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Panelis dalam diskusi ini yaitu Irianto Subiakto, S.H., L.LM mewakili Peradi dan Masan Nurpian, S.H Kepala Sub bidang Program Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dari BPHN, yang dimoderatori oleh Fathudin, S.H.,M.H dari FSH UIN Syarif Hidayatullah. Dalam paparannya, Irianto Subiakto menyampaikan materi dengan tema Bantuan Hukum melalui Sistem Probono, yaitu bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagai bentuk kewajiban Advokat. Menurutnya: “kalau mengacu pada UU Advokat, probono itu merupakan tanggung jawab etis, meskipun di dalam UU Advokat tertulis sebuah kewajiban tetapi tidak ada sanksi yang mengaturnya. Esensi dari probono itu adalah menghargai martabat hak asasi manusia, karena setiap orang harus diadili secara fair, dan itu yang membedakan beradab dan tidak beradab, yang paling penting dari probono itu juga adalah valuenya atau nilai-nilainya,” ujarnya dalam pemaparan diskusi panel.
Sedangkan, Masan Nurpian, S.H yang menyampaikan materi bertema Bantuan Hukum melalui Sistem Bantuan Hukum Nasional menyampaikan kemajuan-kemajuan pemenuhan hak bantuan hukum oleh negara melalui UU No. 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum. Tak lupa Masan menyampaikan pesan kepada calon advokat untuk untuk mengingat kewajiban Pro Bono, setelah menjadi Advokat. Kuliah umum dan diskusi panel dihadiri pula oleh banyak kalangan seperti mahasiswa, organisasi kepemudaan dan LSM di sekitar Banten.
Selanjutnya setelah mengikuti kuliah umum dan diskusi publik yang menjadi kerangka perspektif pelatihan, peserta mengikuti materi-materi PKPA yang diberikan oleh para narasumber terpilih. Materi PKPA Advokat Publik tetap mengacu pada standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh Peradi dengan memberikan penambahan materi yang sesuai dengan pekerjaan Advokat Publik. “Kurikulum PKPA Peradi terdapat 20 materi yang akan diujikan dalam UPA, untuk materi ini kami memberikan kisi kisi kepada para narasumber untuk memberikan materi berdasarkan pengalaman dan berpersfektif kepentingan public. Sedangkan untuk materi tambahan, kami menambahkan 10 materi yang sesuai dengan kebutuhan kerja Advokat Publik, seperti penanganan korban, penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak Berkonflik dengan Hukum, Hak Konsumen, Hak atas Lingkungan sampai bagaimana menggunakan mekanisme komplain”, jelas Siti Aminah, yang menjadi Manager Pelatihan ini. PKPA ini sendiri difasilitasi oleh Tim Fasilitator yang menjembatani kebutuhan materi peserta, dan memastikan tujuan pelatihan tercapai.
Peserta PKPA berjumlah 41 orang yang berasal dari 20 provinsi, perwakilan dari jaringan YLBHI, Asosiasi APIK, LKBH Kampus dan LBH. Perwakilan peserta LBH Papua yaitu Festus Ngoranmele menyampaikan pesan kesannya atas pelatihan PKPA ini yaitu: “kami sangat berterimakasih atas kegiatan ini dimana kami semua dari 22 provinsi dari bergai macam suku dan budaya, kami boleh berkumpul disini dengan satu tujuan yaitu ingin menjadi advokat publik, kami berharap kiranya kedepan apa yang kami dapat dan terima disini itu menjadi pelajaran bagi kami untuk kembali ke daerah kami masing-masing untuk memprakteknya terlebih bagi mereka yang sangat membutuhkan terutama jasa-jasa kami,”. Hal senada juga diungkapkan oleh peserta Ketrin Selpina Wokanubun yang mewakili LKBH Universitas Pattimura, yang menyampaikan bahwa: “kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah menyelenggarakan PKPA 2019, khususnya ILRC, UIN Syarif Hidayatullah dan Peradi, semoga dari PKPA 2019 ini bisa menghasilkan banyak advokat publik yang berintegritas, loyal, tanggung jawab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya dalam wawancara kepada Tim ILRC.
PKPA ditutup (19/01/2019] oleh Direktur ILRC Uli Parulian Sihombing yang berharap kepada seluruh para peserta PKPA bisa kembali beraktivitas ke lembaga atau LBH masing-masing, mengikuti UPA dan menjadi Advokat yang menegakkan hokum dan keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal. (RB/SAT)