(Bandung, 19/10/19) – The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) kembali menggelar Pelatihan Sistem Pendokumentasian Kasus Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pada 18-19 Oktober 2019 di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut melibatkan perwakilan OBH daerah khususnya di Jawa Barat. Tujuanya adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen dan administrasi pendokumentasian kasus OBH. Minimnya pengetahuan dan skil pendokumentasian kasus yang baik menjadi faktor penyebab rendahnya jumlah OBH yang berkualitas, terverifikasi dan terakreditasi di Kemenkumham. Hal itu membuat upaya perluasan akses keadilan kepada masyarakat miskin dan rentan menjadi terhambat.
Menurut Siti Aminah selaku Program Manager ILRC, “pelatihan ini adalah bagian dari program perluasan akses keadilan untuk penguatan OBH khususnya di bidang pendokumentasian kasus.” Lebih lanjut, “manajemen kasus dalam artian pengarsipan dan pendokumentasian merupakan hal penting dalam lingkungan OBH, karena kita bisa mengetahui posisi kasus, juga menjadi alat atau media pembelajaran dalam melakukan layanan bantuan hukum ke depannya,” ujar Siti dalam sambutannya.
Sesi pertama pelatihan menjelaskan tentang standard verifikasi/akreditasi OBH yang diisi oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan sharing pengalaman OBH dalam melakukan Pendokumentasian Kasus. Setelah sesi diskusi panel selesai, para peserta diminta oleh Lasma selaku fasilitator untuk mengidentifikasikan kendala dan hambatan apa saja dalam melakukan verifikasi dan akreditasi, yang memungkinkan menjadi pembelajaran bersama ketika menghadapi proses verififikasi dan akreditasi bagi OBH di periode mendatang. Selain itu, fasilitator juga meminta kepada para peserta untuk mempresentasikan hasil temuannya.
Selanjutnya memasuki hari kedua pelatihan, para peserta diajak berdiskusi tentang Prinsip-prinsip Pendokumentasian Kasus dan Persiapan verifikasi dan akreditasi OBH, yang diisi oleh Sri Haryanti dari LBH Jakarta. Menurutnya pentingnya melakukan pendokumentasian di organisasi karena berbagai alasan seperti pendokumentasian terkait erat dengan proses administrasi laporan, penertiban dokumentasi kerja-kerja LBH agar kedepannya lebih terstruktur, laporan pertanggungjawaban lebih transparan, juga sebagai sumber informasi.
“Pendokumentasian juga bisa mempermudah proses pengumpulan data untuk evaluasi dan juga media pembelajaran advokasi ke depan, seperti mengetahui presentasi kasus, posisi kasus, pembelajaran kasus, serta meminimalisir resiko ketika terjadi penyalahgunaan data oleh para pihak yang tidak diinginkan,”, tegas Sri dalam paparanya.
Sebelum sesi pelatihan berakhir, fasilitator mengajak peserta untuk melakan evaluasi pelatihan ini. Di sesi akhir pelatihan, peserta memberikan respon dari seluruh pelatihan ini, “pelatihan selama 2 hari ini sangat positif ya, karena sekarang itu segala sesuatunya harus dicatat dan didokumentasikan agar lebih mudah diketemukan gitu ya, apalagi ketika data tersebut dibutuhkan dikemudian hari,” tegas peserta yang tidak mau disebutkan tersebut. Selain itu pelatihan ini juga menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut seperti para peserta akan menerapkan pendokumentasian kasus agar lebih terstruktur dan tertib admistrasi di lembaga/OBH, melakukan sharing pengetahuan tentang sistem pendokumentasian kepada TIM OBH dan Merapikan kembali dokumen kasus dari proses penerimaan pengaduan dan kelengkapan data kasus. (RB)