Akses keadilan melalui hak atas bantuan hokum adalah bagian dari prinsip negara hukum, yaitu adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum. Persamaan kedudukan dihadapan hokum dapat terealisasi dan dapat dinikmati oleh semua orang apabila ada kesempatan yang sama untuk mengakses keadilan. Untuk memperluas akses keadilan dan layanan hukum ILRC bersama Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan Asosiasi LBH Apik Indonesia pada 2018-2019 akan menyelenggarakan Program Penguatan Akses Keadilan Melalui Penguatan Organisasi Bantuan Hukum.
Program yang didukung oleh Bappenas,Kedutaan Belanda dan IDLO ini akan menyasar OBH di 20 propinsi yang terdiri dari jaringan YLBHI dengan pendekatan Bantuan Hukum Struktural (BHS), Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) dan ILRC dengan Pendidikan Hukum Klinik. ILRC akan melakukan tiga aktivitas utama yaitu : (1) Pelatihan PKPA; (2) Pelatihan Paralegal; (3) Penelitian peningkatan kualitas akreditasi dan verifikasi OBH; (4) Pelatihan Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum).
1. PELATIHAN PKPA
Menurut berbagai hasil penelitian penyedia bantuan hukum pada tahun 2014 dan 2016, terdapat masalah ketersediaan jumlah pengacara yang mau bekerja untuk kepentingan publik dan kurangnya persfektif pengacara dalam issue keadilan social, menjadikan belummeluas dan berkualitasnya hak bantuan hokum. PKPA menjadi media efektif untuk memperbanyak jumlah pengacara publik yang memiliki persfektif keadilan social.
PKPA akan diikuti oleh perwakilan peserta dari 20 provinsi yang berasal dar ijaringan YLBHI, LBH Apik dan ILRC. Penggabungan ketiga jaringan ditujukan untuk saling berbagi dan meningkatkan persfektif, pengetahuan dan ketrampilan di bidang Bantuan Hukum Struktural (BHS), Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) dan Pendidikan Hukum Klinik.
2. PELATIHAN PARALEGAL
Peran paralegal dalam memberikan bantuan hokum telah diakui dalam UU Bantuan Hukum. Paralegal dibawah supervise OBH dapat membantu para pencari keadilan di daerah-daerahd imana tidak ada seorang pengacara atau OBH. Paralegal juga dapat memberikan layanan bantuan hukum pertama kepada komunitasnya, meningkatkan kesadaran hak dan hokum komunitas atau kelompok yang terpinggirkan dan membantu penyelesaian masalah di tingkat terkecil. Pelatihan paralegal akan dilaksanakan di 10 propinsi, dan ILRC akan mengampu pelatihan paralegal di 5 (lima) provinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Ambon, dan Papua.
3. PENELITIAN TENTANG PERKEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS AKREDITASI DAN VERIFIKASI OBH
Kurangnya pemahaman tentang akses keadilan dalam Tim Verifikasi dan Akreditasi Penyedia Bantuan Hukum, mengakibatkan firma hukum/kantor hukum menjadi bagian dari penyedia bantuan hukum dalam system bantuan hokum di Indonesia. Hal ini menyebabkan kaburnya batasan layanan hokum dalam system probono sebagai kewajiban professi Advokat dengan system legal aid (bantuan hokum) sebagai kewajiban konstitusional negara. Hasil akreditasi, penyedia bantuan hukum yang terakreditasi masih terfokus di Bagian Barat Indonesia, pada saat yang sama Bagian Timur Indonesia hanya memiliki beberapa penyedia bantuan hukum. Selanjutnya, penyedia bantuan hukum potensial tidak memiliki keterampilan praktis, seperti kemampuan dokumentasi kasus dan klien – teknik wawancara, untuk memenuhi persyaratan minimum untuk penyedia bantuan hukum, sesuai dengan peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, harus ada informasi yang komprehensif mengenai verifikasi dan akreditasi dari organisasi bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi dan akreditasi dari organisasi bantuan hukum yang lebih baik di masa depan.
4. PELATIHAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI BANTUAN HUKUM (SIDBANKUM)
Sidbankum adalah sistem online yang dibangun untuk mendistribusikan dan mengimplementasikan bantuan hukum yang didanai negara kepada organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, agar bantuan hukum yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Tetapi dalam prakteknya, masih kurang dipahami dan OBH masih mengalami kesulitan dalam mengelolanya. Oleh karena itu, masih terdapat kebutuhan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan tentang Sidbankum. Selain itu, pelatihan Sidbankum dibutuhkan untuk memperkuat jaringan antara OBH dengan Kantor Provinsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). ILRC dan Asosiasi LBH APIK akan bekerja sama untuk menyelenggarakan pelatihan Sidbankum di 10 wilayah. ILRC akan lebih difokuskan pada OBH berbasis universitas di 5 (lima) provinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Ambon dan Papua